UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, amboi indahnya bahas ini.
Sambil menikmati libur akhir pekan, kita sekalian ulas yuk hot issue yang sedang viral beberapa hari terakhir ini. Salah satunya soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti apa duduk perkaranya?
MK nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
Cr. tempo.co
Per Kamis (26/11) kemarin, MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Hakim Agung Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Apa maksudnya?
MK menganggap metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas. Dalam artian, tidak jelas apakah metode tersebut merupakan UU baru atau sekadar UU revisi.
MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak. Ditambah, saat itu, draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses publik.
MK juga menemukan berbagai kesalahan teknis penulisan hingga kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal. Oleh karena itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Oh, berarti UU Cipta Kerja masih tetap berlaku?
Ya. MK mengatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai diperbaiki selama 2 tahun. Tetapi, selama perbaikan ini, pemerintah diminta menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap publik, seperti menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Jika dalam dua tahun ini UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, apa yang akan terjadi?
Nah, jika dua tahun UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, maka UU, pasal-pasal atau materi UU yang telah dicabut atau diubah sebelumnya harus berlaku kembali, alias harus kembali ke UU lama sebelum ada UU Cipta Kerja. Oleh karena itulah, pembentuk UU saat ini wajib mengkaji ulang pasal-pasal yang ada di dalam UU Ciptaker.
"Pembentuk Undang-Undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa subtansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Jadi, apa aja yang harus diubah dalam dua tahun mendatang?
MK memang tidak menjelaskannya secara detail. Namun, Kuasa Hukum Buruh yang menggugat uji formil terhadap UU Cipta Kerja, Said Salahudin, merinci poin yang harus diubah.
“Perbaikan apa yang dimaksud oleh MK? Jawabannya adalah pembentuk undang-undang harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum untuk bentuk omnibus law. Dengan kata lain, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Said.
Setelah landasan hukum itu direvisi, barulah pemerintah bisa membentuk UU Cipta Kerja. Tujuannya agar ada keselarasan antara landasan aturan dan undang-undang yang dibuat. Karena faktanya, hingga saat ini, tidak ada yang mengatur pembentukan undang-undang dengan model Omnibus Law atau penggabungan.
“Bukan artinya mulai dari UU Ciptaker dulu. Ubah dulu undang-undang P3, kalau diuji kembali UU P3 ini dan dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar, dengan sendirinya UU Cipta Kerja tak bisa dibentuk ulang karena proses pembentukannya belum dimuat dalam revisi uu P3, misalnya itu (uu P3) digugat untuk diuji,” tuturnya.
Apa kata pemerintah soal putusan MK?
Menkum HAM Yasonna Laoly memastikan pemerintah segera menyusun perbaikan UU selama 2 tahun ini. Pemerintah juga bakal mematuhi putusan dan berjamji tidak akan menerbitkan aturan baru dari produk UU Cipta Kerja tersebut.
“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.”
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan, DPR dan pemerintah berencana menggelar rapat kerja (raker) pada 6 Desember untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak, mencermati keputusan MK," ujar Willy.
Apakah putusan MK ini disetujui banyak pihak? Apa respons mereka?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, berpandangan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah kemenangan bagi publik. Ini jadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membuat UU.
"Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," kata Feri dikutip dari Kompas.com.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, putusan ini patut diapresiasi karena MK mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja. Namun, ia menegaskan, putusan itu bukan sebuah 'kemenangan' bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun mendatang.
"Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," ujar Bivitri.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Buruh Menggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) Afif Johan, menilai MK justru seharusnya membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Hal ini senada dengan pendapat Feri dan Bivitri.
“Dalam putusan MK, sangat jelas proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat formil, bahkan terungkap dalam persidangan terdapat tujuh perubahan pasal yang substantif, dan lebih parah lagi, ada satu yang salah mengambil rujukan,” ucapnya.
Wait, boleh tolong diceritakan lagi soal kilas balik UU Cipta Kerja ini?
Hmm… sebagai pengingat, UU Cipta Kerja adalah UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan resmi menjadi acuan UU pada 2 November 2020. Menurut pemerintah, UU ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi banyak persyaratan yang memberatkan. UU ini populer disebut dengan nama undang-undang sapu jagat atau omnibus law-- semua aturan digabung menjadi satu produk UU.
Awalnya, draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah rampung awal tahun 2020 dikirimkan ke DPR. Perjalanannya pun terbilang mulus, cepat, dan langsung ditindaklanjuti dengan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Sebelum disahkan menjadi UU, RUU Cipta Kerja disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Sehingga otomatis, pengesahan RUU ini berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah. Semua fraksi pun setuju dengan RUU ini, kecuali PKS dan Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja disahkan.
Satu hal yang menjadi kecaman publik adalah pengesahannya di tengah-tengah pandemi COVID-19. Hal inilah yang memicu terjadinya demonstrasi penolakan di berbagai kota. Sebab, di tengah pandemi, UU itu dianggap hanya menguntungkan asing,dan tak berpihak pada nasib para buruh. Jokowi pun dianggap tak mendengarkan aspirasi masyarakat luas.
Banyak poin yang menuai protes, seperti penghapusan upah minimum, jam lembur, rentan PHK dan kontrak kerja seumur hidup, hingga mudahnya perekrutan tenaga kerja asing (TKA).
Setelah disahkan pun rupanya masih menuai kontroversial, seperti misalnya jumlah halaman naskah UU Ciptaker yang berubah-ubah. Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, perubahan halaman terjadi karena ukuran kertas yang berubah pula.
Meski begitu, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hingga akhirnya UU Cipta Kerja inipun digugat ke MK. Permohonan uji formil atas UU Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Gimana nih menurut kalian??
Kalo mimin sih secara pribadi, selama itu baik untuk rakyat/masyarakat kecil seperti kita ya ga masalah. Tapi yang jadi masalah kalo UU ini ga memihak kepada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar